SEJARAH
Unit
Pelaksana Teknis Pengembangan Pendidikan
Kejuruan (UPT. PTKK) awalnya bernama Pusat Latihan Pendidikan Teknik. Lembaga
ini dibangun melalui proyek Bank Dunia pada tahun 1974 dan merupakan satu-satunya lembaga diklat kejuruan
yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur.
Kronologis selengkapnya
tentang lembaga ini adalah sebagai berikut.
1. Lembaga ini awalnya adalah Proyek Pemerintah Pusat yang
diresmikan oleh Bapak Presiden SOEHARTO pada tanggal 22 Mei 1975 dengan
nama Pusat Latihan Pendidikan Teknik (PLPT) yang saat itu dipimpin oleh Ir. Yutadi. Tugas pokok
dan fungsi lembaga yaitu Pelaksanaan pembelajaran praktek bagi siswa Sekolah
Teknologi Menengah (STM) di Surabaya dan Sidoarjo.
2.
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 0271/0/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai
Latihan Pendidikan Teknik, nama lembaga
ini diubah menjadi Balai Latihan
Pendidikan Teknik (BLPT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, pada tahun tersebut
BLPT dipimpin oleh Drs. Abdullah Sakiman. Pada rentang tahun 1986 – 2004, UPT
BLPT telah berganti kepemimpinan sebanyak 5 (lima) kali dengan tahapan sbb : Pada tahun 1986-1986 oleh Soenarjo, Tahun 1986-1990 oleh Drs. A.
Soendjojo, Tahun 1990-1997 oleh Ir. Soewadji, Tahun 1997-2003 oleh Drs. Wijil
Saptadi,MM, Tahun 2003-2004 oleh Ir. Marjadi yang mempunyai Tugas pokok dan
fungsi sebagai
Pelaksanaan
pembelajaran praktek bagi siswa Sekolah Teknologi Menengah (STM) di Surabaya
dan Sidoarjo.
3.
Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, Lembaga ini diserahkan kepada Pemerintah
Provinsi Jawa Timur. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 41 Tahun
2002 tentang Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur (Bab
IV) nama lembaga ini masih tetap sama
yaitu Balai Latihan Pendidikan Teknik
(BLPT). Tugas pokok dan fungsinya adalah Pelaksanaan kegiatan praktek
kejuruan bagi guru/siswa SMK di Jawa Timur.
4.
Selanjutnya dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor
120 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja UPT Dinas Pendidikan Propinsi
Jawa Timur (Bab IV). Nama lembaga ini diubah lagi menjadi
Unit Pelaksana Teknis Pelatihan dan Pengembangan
Pendidikan Kejuruan (UPT PPPK) dimana
pada saat itu tahun 2004 – 2010 dipimpin oleh Isya Anshari, SH, sedangkan pada
tahun 2011–2016 UPT PPPK dipimpin oleh Drs. Sumardijono. Adapun tugas
pokok dan fungsinya adalah Pelaksanaan kegiatan praktek kejuruan bagi
guru/siswa SMK di Jawa Timur.
5.
Pada tahun 2016 terjadi perubahan Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor : 95 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas pokok dan fungsi serta Tata kerja UPT
Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur (Bab IV), nama lembaga ini diubah kembali
menjadi Unit Pelaksana Teknis
Pengembangan Pendidikan Kejuruan (UPT PPK) saat itu dipimpin oleh Sunarto,
SH., M.Si. Tugas pokok dan fungsinya masih sama yaitu Pelaksanaan kegiatan
praktek kejuruan bagi guru/siswa SMK di Jawa Timur.
6.
Terakhir pada Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, nama lembaga
ini diubah kembali menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknis dan
Keterampilan Kejuruan (UPT PTKK) yang dipimpin oleh Wahyu Suryo Herminoko, SE., MM.
Adapun Tugas pokok dan
fungsi sbb
:.
1.
Tugas Pokok UPT Pengembangan Teknis dan
Keterampilan Kejuruan
-
Melaksanakan sebagian tugas Dinas yaitu kegiatan dan
pengembangan teknis dan keterampilan kejuruan, ketatausahaan, dan pelayanan
masyarakat.
2.
Fungsi UPT Pengembangan Pendidikan Kejuruan
a.
Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b.
Penyusunan dan pengembangan materi teknis keterampilan
kejuruan;
c.
Penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan teknis
keterampilan kejuruan;
d.
Pengembangan media teknis pelatihan dan bimbingan
keterampilan kejuruan;
e.
Pelaksanaan dukungan kerjasama pelatihan dan bimbingan
teknis keterampilan kejuruan;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan dan pelayanan
masyarakat;
g.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
h.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas.
Sebagai
Unit Pelaksana Teknis dibidang pendidikan menengah kejuruan, keberadaannya
sangat strategis dan mempunyai peranan penting untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang terkait dengan program pendidikan menengah kejuruan. Pelaksanaan
kegiatan peningkatan kompetensi guru/ siswa SMK di Jawa Timur, tentu memerlukan
lembaga yang memiliki sumber daya, dan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara
kualitas maupun kuantitasnya. Unit
Pelaksana Teknis Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan (UPT PTKK) mempunyai
kemampuan dan potensi untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Dengan
jumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) lebih dari 1950 lembaga di Jawa Timur, peranan UPT Pengembangan Teknis dan Keterampilan
Kejuruan (UPT PTKK) sangat dibutuhkan untuk meningkatkan mutu
pendidikan kejuruan di Jawa Timur.