HISTORY UPT. PENGEMBANGAN TEKNIS DAN KETERAMPILAN KEJURUAN (UPT.PTKK)

    

SEJARAH

Unit Pelaksana Teknis  Pengembangan Pendidikan Kejuruan (UPT. PTKK) awalnya bernama Pusat Latihan Pendidikan Teknik. Lembaga ini dibangun melalui proyek Bank Dunia pada tahun 1974 dan merupakan satu-satunya lembaga diklat kejuruan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kronologis selengkapnya tentang lembaga ini adalah sebagai berikut.

1. Lembaga ini awalnya adalah Proyek Pemerintah Pusat yang diresmikan oleh Bapak Presiden SOEHARTO pada tanggal 22 Mei 1975 dengan nama  Pusat Latihan Pendidikan Teknik (PLPT) yang saat itu dipimpin oleh Ir. Yutadi. Tugas pokok dan fungsi lembaga yaitu Pelaksanaan pembelajaran praktek bagi siswa Sekolah Teknologi Menengah (STM) di Surabaya dan Sidoarjo.

2.    Melalui  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0271/0/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Latihan Pendidikan Teknik,   nama lembaga ini diubah menjadi Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, pada tahun tersebut BLPT dipimpin oleh Drs. Abdullah Sakiman. Pada rentang tahun 1986 – 2004, UPT BLPT telah berganti kepemimpinan sebanyak 5 (lima) kali dengan tahapan sbb :  Pada tahun 1986-1986 oleh Soenarjo, Tahun 1986-1990 oleh Drs. A. Soendjojo, Tahun 1990-1997 oleh Ir. Soewadji, Tahun 1997-2003 oleh Drs. Wijil Saptadi,MM, Tahun 2003-2004 oleh             Ir. Marjadi yang mempunyai Tugas pokok dan fungsi sebagai Pelaksanaan pembelajaran praktek bagi siswa Sekolah Teknologi Menengah (STM) di Surabaya dan Sidoarjo.

 3.    Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, Lembaga ini diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 41 Tahun 2002  tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur (Bab IV) nama  lembaga ini masih tetap sama yaitu Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT). Tugas pokok dan fungsinya adalah Pelaksanaan kegiatan praktek kejuruan bagi guru/siswa SMK di Jawa Timur.

 4.    Selanjutnya dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 120 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja UPT Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur (Bab IV). Nama lembaga ini diubah lagi menjadi Unit Pelaksana Teknis Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Kejuruan (UPT PPPK) dimana pada saat itu tahun 2004 – 2010 dipimpin oleh Isya Anshari, SH, sedangkan pada tahun 2011–2016  UPT PPPK  dipimpin oleh Drs. Sumardijono. Adapun tugas pokok dan fungsinya adalah Pelaksanaan kegiatan praktek kejuruan bagi guru/siswa SMK di Jawa Timur.

5.    Pada tahun 2016 terjadi perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 95 Tahun 2016  tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas pokok dan fungsi serta Tata kerja UPT Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur (Bab IV), nama lembaga ini diubah kembali menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Pendidikan Kejuruan (UPT PPK) saat itu dipimpin oleh Sunarto, SH., M.Si. Tugas pokok dan fungsinya masih sama yaitu Pelaksanaan kegiatan praktek kejuruan bagi guru/siswa SMK di Jawa Timur.

6.    Terakhir pada Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, nama lembaga ini diubah kembali menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan (UPT PTKK) yang dipimpin oleh Wahyu Suryo Herminoko, SE., MM.

Adapun Tugas pokok dan fungsi sbb :.  

1.         Tugas Pokok UPT Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan

-       Melaksanakan sebagian tugas Dinas yaitu kegiatan dan pengembangan teknis dan keterampilan kejuruan, ketatausahaan, dan pelayanan masyarakat.

2. Fungsi UPT Pengembangan Pendidikan Kejuruan

a.  Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;

b.  Penyusunan dan pengembangan materi teknis keterampilan kejuruan;

c.   Penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan teknis keterampilan kejuruan;

d.  Pengembangan media teknis pelatihan dan bimbingan keterampilan kejuruan;

e.  Pelaksanaan dukungan kerjasama pelatihan dan bimbingan teknis keterampilan kejuruan;

f.    Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

g.  Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

h.  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

           

Sebagai Unit Pelaksana Teknis dibidang pendidikan menengah kejuruan, keberadaannya sangat strategis dan mempunyai peranan penting untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan program pendidikan menengah kejuruan. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi guru/ siswa SMK di Jawa Timur, tentu memerlukan lembaga yang memiliki sumber daya, dan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan (UPT PTKK) mempunyai kemampuan dan potensi untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Dengan jumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) lebih dari 1950 lembaga di Jawa Timur, peranan UPT Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan (UPT PTKK) sangat dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan kejuruan di Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar